Jakarta - Sidang kasus kredit macet Bank Sinarmas yang menyeret General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS) Rosmala sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).
Rosmala yang didakwa 13 tahun kurungan penjara, melalui tim kuasa hukumnya menjelaskan beberapa point dalam duplik JPU yang memiliki kekeliruan. Pertama soal pernyataan bahwa Rosmala melakukan transfer uang dari Bank SinarMas. Namun setelah ditelusuri bukti transfer yang disampaikan JPU, tak ada sama sekali.
"Sidang hari ini kami pertama-tama menyampaikan bahwa keterangan duplik dari saudara penuntut umum ada pernyataan yang keliru. Kekeliruan itulah yang kami sampaikan bahwa tuntutan saudara penuntut umum yang mengakui salah satu pernyataannya, yaitu yang mengatakan bahwa saudara Rosmala transfer uang dari Sinarmas dialihkan atau di transfer Rosmala." ujar Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).
"Tetapi tidak pernah penuntut umum mengakui itu, tidak ada pernyataan dalam persidangan tidak ada bukti dalam persidangan yang mengatakan bahwa kredit dari Sinarmas dari rekening Bank Sinarmas kepada Rosmala dan Rosmala menggunakan uang itu dan itu tidak ada dan itu di akui saudara penuntut umum" lanjut Joni Nelson.
Joni Nelson menegaskan bahwa Rosmala tidak terlibat kasus pencucian uang, seperti yang disampaikan dalam putusan JPU.
"Karena itu kami mengatakan bahwa pernyataan keliru itu merupakan pernyataan yang meruntuhkan tuntutannya karena dasar dari tuntutan yang mengatakan bahwa saudara Rosmala ini adalah orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang padahal tidak benar." imbuh Joni.
Joni mengatakan JPU juga hanya mengutip BAP dalam persidangan perkara ini.
"Kebiasaan dari Jaksa Penuntut Umum hanya mengutip saja dari BAP tapi tidak diungkapkan dalam persidangan karena bertentangan dengan hukum acara pidana." pungkasnya.
"Ketiga, kami menjelaskan kembali mengenai posisi dari saudara terdakwa sebagai karyawan bahwa beliau ini tidak bertindak atas kemauannya sendiri tapi atas perintah dari atasan, oleh karen itu tidak ada alasan yang menyalahkan dia tapi alasan yang membenarkan kami bilang bahwa saudara terdakwa ini menjalankan atau meneruskan perintah dari atasan sebagai karyawan dan sebagai bawahan, sebagai karyawan dia harus mengikuti perintah pemilik kerja dan sebagai bawahan dia harus mengikuti perintah dari atasan, kami mengutip tenaga pekerjaan dan merujuk pada hukum jawaban. Itu tiga point yang perlu kami sampaikan dalam duplik mungkin kami tentu masih ada banyak." Tukas Joni.
Sementara itu, Rosmala mengaku dalam kasus ini dirinya merasa didzolimi dan dikriminalisasi.
"Saya merasa didzolimi, saya merasa di kriminalisasi, karena fakta persidangan yang kami dapatkan di persidangan itu sama sekali tidak terbukti tidak ada fakta persidangan ataupun bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan saya melakukan tindak penipuan dan TPPU, dan tadi sudah dijelaskan dengan penasehat umum saya, jadi inti dari semua ini yang saya rasakan adalah sangat di dzolimi saya sangat dikriminalisasi dan saya benar benar merasakan korban dari perkara ini." ujar Rosmala.
Karena itu Rosmala meminta kepada Majelis Hakim dapat membebaskan dirinya.
"Saya berharap majelis hakim bisa memberikan atau bisa memutuskan keadilan untuk saya dan saya juga sangat memohon doanya kepada semuanya agar majelis hakim dibukakan hati dan dilembutkan hati untuk bisa membrikan keputusan bebas kepada saya." tutup Rosmala. (ebs)
Load more