Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rudolf Sempat akan Sewa Pembunuh Bayaran
Pihak kepolisian mengungkap Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan mayat wanita beridentitas Icha (36) di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat berniat menyewa pembunuh bayaran.
Menurutnya pencarian informasi tersebut dilakukan Rudolf melalui internet sebelum akhirnya dirinya melakukan eksekusi secara sendiri.
"Pelaku sempat pada saat sebelum melakukan pembunuhan untuk membunuh H, pelaku sempat men-searching di internet jasa pembunuhan bayaran dan tarifnya," kata Hengki saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Load more