Jakarta - Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Achmad Yani sebut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2022 DKI Jakarta alami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya.
Keterlambatan ini pun berimbas pada pengesahan APBD-P 2022 melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dan tidak lewat Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana mestinya.
“Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni, paling lambat bulan Agustus sudah selesai diparipurnakan. Nah, ini kan kita udah lewat, jadi tiga bulan sebelumnya sudah selesai,” ujarnya saat dihubungi oleh media, Sabtu (22/10/2022).
Lebih lanjut dia pun menjelaskan perbedaan antara pengesahan secara Pergub dan Perda. Kendati jika melalui Pergub, maka perubahan dalam nilai APBD murni hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan mendesak.
“Kalau dia enggak mendesak, ada program kegiatan yang baru disampaikan tapi enggak mendesak, ya enggak boleh. Yang lebih fleksibel itu Perda. Kalau Pergub kita enggak bisa berbuat apa-apa lagi, sesuai dengan nilai yang kemarin,” ungkapnya.
Load more