Ketua Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) ini tidak ingin berdebat mengapa pembahasan APBD-P tahun ini molor. Lantaran berdasarkan informasi yang diterima, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat kepada pimpinan dewan sejak Juni lalu.
Sebagai informasi, melansir dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 317 ayat 2 yang berbunyi Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Sementara pembahasan APBD-P 2022 akan dimulai pada Oktober 2022. DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan dan sinkronisasi rancangan perubahan APBD-P 2022. (agr/muu)
Load more