Jakarta - Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Achmad Yani sebut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2022 DKI Jakarta alami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya.
Keterlambatan ini pun berimbas pada pengesahan APBD-P 2022 melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dan tidak lewat Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana mestinya.
“Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni, paling lambat bulan Agustus sudah selesai diparipurnakan. Nah, ini kan kita udah lewat, jadi tiga bulan sebelumnya sudah selesai,” ujarnya saat dihubungi oleh media, Sabtu (22/10/2022).
Lebih lanjut dia pun menjelaskan perbedaan antara pengesahan secara Pergub dan Perda. Kendati jika melalui Pergub, maka perubahan dalam nilai APBD murni hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan mendesak.
“Kalau dia enggak mendesak, ada program kegiatan yang baru disampaikan tapi enggak mendesak, ya enggak boleh. Yang lebih fleksibel itu Perda. Kalau Pergub kita enggak bisa berbuat apa-apa lagi, sesuai dengan nilai yang kemarin,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) ini tidak ingin berdebat mengapa pembahasan APBD-P tahun ini molor. Lantaran berdasarkan informasi yang diterima, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat kepada pimpinan dewan sejak Juni lalu.
Sebagai informasi, melansir dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 317 ayat 2 yang berbunyi Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Sementara pembahasan APBD-P 2022 akan dimulai pada Oktober 2022. DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan dan sinkronisasi rancangan perubahan APBD-P 2022. (agr/muu)
Load more