Jakarta - Irjen Teddy Minahasa dituding memberi perintah mengganti barang bukti sabu yang berhasil disisihkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tawas.
Hal ini diungkap pengacara eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba berdasarkan bukti chat Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tersebut.
"Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, 'mas tukar sabu dengan tawas' seperempat," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Adriel mengungkapkan atas perintah itu, kliennya mengikutinya dan meminta orang kepercayaannya bernama Samsul Maarif yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, permintaan AKBP Doddy juga sempat ditolak oleh Samsul Maarif. Bahkan, keduanya disebut sempat ribut atas perintah itu.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya, menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tahu mau gimana, ini penjelas Doddy," kata Adriel.
Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat (4/10/2022).
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu.
Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi. Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap.
"Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022).
Polda Metro, kata Kapolri, melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Tiga diamankan dari masyarakat sipil.
Dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat kapolsek.
Atas dasar itu, Kapolri meminta agar kasus tersebut didalami dan berkembangan kepada seorang pengedar, dan mengarah pada AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga kemudian menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Tuding Mami Lisa Menipu
Kasus jaringan peredaran sabu yang menjerat sejumlah warga sipil hingga perwira Polri termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terus bergulir.
Teranyar, Kuasa Hukum Linda Pujiastuti, Adriel Akbar buka suara terkait kelinnya yang kerap disebut-sebut pihak Teddy Minahasa sebagai penipu terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Laut Cina Selatan dan Selat Malaka.
Adriel menuding bahwa pernyataan tersebut merupakan langkah pihak Teddy Minahasa untuk terhindar dari jeratan hukum.
"Jadi saya juga mendengar banyak di media mengenai lawyernya Pak TM yang berkata demikian. Ada Pak TM mengenalkan Pak Doddy kepada Linda atau Linda kepada Pak Doddy untuk menjebak Linda," kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu. Dia (LInda) itu tidak bersalah, dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu," sambungnya.
Adriel menuturkan saat ini dirinya merupakan kuasa hukum dari enam tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkotika sabu itu.
Keenam tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kristanto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Linda itu klien saya dan saya sudsh konfirmasi ke penyidik mengenai cek urinenya, dia itu negatif dan saya sudah konfirmasi juga kepada Bu Linda bahwa apakah beliau pernah mengedarkan, namun beliau bilang dia tidak pernah mengedarkan sama sekali sampai hari ini," ungkapnya.
Di sisi lain, Adriel mengaku saat ini pihaknya tengah mendapatkan pengakuan dari para kliennya usai pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya para tersangka itu mengaku Irjen Teddy Minahasa merupakan dalang dari jaringan peredaran sabu tersebut.
"Saya kan pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini, ini penjelasan dari klien saya semua tersangka," pungkasnya.
6 Tersangka Sebut Teddy Minahasa Dalang Peredaran Narkoba
Kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah perwira Polri hingga warag sipil terus bergulir.
Teranyar, Kuasa Hukum AKBP Doddy, Adriel Akbar memastikan bahwa jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu didalangi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pasalnya keterangan tersebut didapat dirinya usai mendapat pengakuan dari keenam tersangka yang terlibat dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
Sebab, kata Adriel, pihaknya merupakan kuasa hukum dari enam tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
"Jadi saya Adrial menjadi kuasa hukum Pak AKBP Doddy dan lima tersangka lainnya Bapak Samsul Maarif, Ibu Linda Pujiastuti, Bapak Kompol Kasranto (KS), Bapak Janto dan Bapak Nasir," kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
"Saya kan pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya," sambungnya.
Adriel menuturkan pengakuan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat yang membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
Bahkan dirinya mengaku banyak kejanggalan sejak kronologi pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sebelas tersangka tersebut.
"Sangat janggal, sangat dibuat-buat, ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," katanya.
Diketahui dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa turut serta melibatkan 10 tersangka lain yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, DG.
Rangkaian Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang ditangkap pihaknya.
"H laki-laki, MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Komarudin menuturkan kasus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihaknya Lantas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50
gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF," katanya.
Selanjutnya, dari tersangka AF pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan narkotika jenis sabu berinisial AD.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan AD merupakan seorang anggota Polri.
"Tersangka AD yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat," ungkapnya.
Pengembangan kasus peredaran narkotika itu pun terus berlanjut usai didapatinya seorang anggota Polri yang terlibat.
Lantas, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan nama Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto (KS) yang turut andil dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," katanya.
Secara perlahan pihak kepolisian pun mulai mendapatkan titik terang dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
Pasalnya, Kasranto mengaku mendapat barang narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang berinisial L.
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk. Baru untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 bersama saudara A di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 kg sabu," jelasnya.
Usai menangkap para tersnahka tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan hingga didapat nama eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara.
Mukti menjelaskan dari tangan Doddy pihak kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabun seberat 2 kilogram (kg).
"Kita amankan BB di kediaman saudara D di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 kg sabu. Keterangan saudara D saudara menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L," katanya.
Lantas Doddy dan tersnahka L pun mengaku adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," katanya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara. (raa/ree/viva/muu)
Load more