Dengan demikian, dia mengaku tidak keberatan atas ucapan Hotman Paris, sebagai kuasa hukum tersangka Teddy Minahasa.
"Iya memang penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," imbuhnya. Sebelumnya, Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa kliennya menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan.
Bahkan, kata Hotman, Teddy juga mengumumkan secara langsung penyisihan sabu itu saat konferensi pers di Polres Bukittinggi. Sehingga, tak mungkin Teddy memiliki rencana untuk menjual barang haram tersebut.
"Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya, Senin (24/10). (lpk/ebs)
Load more