Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria memohon majelis hakim untuk menunda jadwal sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kalau permohonan sidang dibond Pak Agus, kami ajukan karena klien kami berduka karena kakaknya meninggal kemarin," kata Ago di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Ago menjelaskan kondisi Agus Nurpatria dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini pun dalam keadaan berduka.
Dia mengaku pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim untuk mendunda sidang hingga Kamis (3/10/2022).
"Kami dari kuasa hukuman mengajjkan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia, kemarin. Jadi, beliau sedang dalam keadaan duka. Alhamdulillah kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," jelasnya.
Pengacara Sebut Kliennya Tak Terlibat dalam Pengambilan DVR CCTV
Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali bergulir dengan menghadirkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya tidak berkaitan dengan peristiwa mengambil DVR CCTV.
"Karenanya apa pun ceritanya dakwaan itu, kan, adalah UU ITE. Dari situ ada unsur dengan maksud menindak dan sebagainya," ujar Henry di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Henry menjelaskan keterangan saksi AKBP Ari Nur Cahya alias Acay menjadi pembanding keterlibatan kedua kliennya.
Sebab, dia menerangkan Acay mengaku tidak ada perintah mengamankan DVR CCTV.
"Saksi Acay menerangkan perintah mengamankan. Nah, perintah mengamankan ini kalau dijabarkan dalam intel reserse bukan ditongkrongin, melainkan dijaga pakai senjata bukan? Namun, diambil kemudian diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Load more