Martua menambahkan, di rumah sakit kerap terjadi aksi pencurian ponsel milik pasien dan keluarganya.
"Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjeguk temanya yang sakit dan dirawat di sana. Pelaku terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,",pungkas Iptu Martua Manik.
(Bahana Situmorang/prs)
Load more