Medan - Seorang pria warga Jalan AR Hakim, Gang Jati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Delitua. Pria bernama Abi Wibowo ini diketahui kerap melakukan pencurian telepon selular (ponsel) di Rumah Sakit Sembiring, Delitua.
Ari dipergoki oleh korbanya sendiri pada Jumat (17/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang bernama Juliardi kehilangan satu unit ponsel saat sedang menemani adiknya.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat seorang keluarga pasien bernama Juliardi menjaga adiknya yang dirawat di ruangan lantai dua RS Sembiring. Saat itu Juliardi tengah tertidur, dan saat terbangun ia melihat pelaku berdiri di depan pintu kamar tempat adiknya dirawat.
Melihat korban terbangun pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Namun saat itu korban tersadar 1 unit ponsel miliknya sudah raib. Merasa curiga korban pun berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Saat digeledah di saku celana pelaku ditemukan ponsel milik korban. Selanjutnya para tenaga medis dibantu petugas keamanan langsung mengamankan pelaku.
PadaSaat diinterogasi kembali, pelaku mengakui juga telah mencuri ponsel milik seorang perawat bernama Henny Lestari yang ia sembunyikan di bawah kloset kamar mandi.
"Kita mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit yang menerangkan ada seorang pencuri yang tertangkap, langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Delitua untuk diproses hukum," ucap Martua.
Martua menambahkan, di rumah sakit kerap terjadi aksi pencurian ponsel milik pasien dan keluarganya.
"Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjeguk temanya yang sakit dan dirawat di sana. Pelaku terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,",pungkas Iptu Martua Manik.
(Bahana Situmorang/prs)
Load more