Jakarta - Kompol Aditya Cahya Sumonang mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima tiga digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) kosong dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.
Aditya, saksi dalam persidangan kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria, di PN Jakarta Selatan, mengatakan tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun," kata Aditya, Kamis (27/10/2022).
Terungkapnya DVR CCTV kosong pada Agustus lalu itu bermula ketika Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, yang merupakan anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami," tambah Aditya.
Dengan adanya informasi itu, timsus kemudian langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo saat itu.
Selanjutnya, pada 9 Juli, timsus meminta keterangan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga Marzuki.
Load more