LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan Usai Menjalani Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Sudrajad Dimyati, Sekretaris MA Mengaku Ditanya Soal Tugas Pokok

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku saat pemeriksaan terkait kasus Hakim Sudrajad Dimyati, ia dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal tugas pokok MA.

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:08 WIB

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tugas pokok MA.

"Pokoknya tentang tugas pokok MA," kata Hasbi, usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/10/2022).

KPK memeriksa Hasbi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka. 

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya tersebut. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. 

"Saya kira gini saja, ke penyidik saja," ujar Hasbi. 

Baca Juga :

Sedangkan terkait kasus yang menjerat Sudrajad, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selain Sudrajad, kata dia lagi, terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) serta empat pegawai MA yang terlibat kasus tersebut juga dipecat. 

"Ada SK pemecatan terhadap empat pegawai kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, sementara oleh Presiden. Kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ujar Hasbi. 

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). 

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Sebagai penerima, tersangka SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Sementara sebagai pemberi, tersangka YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PNM Raih Penghargaan Appreciated Diversity Inclusivity ESG Report di Ajang ESG Appreciation Night

PNM Raih Penghargaan Appreciated Diversity Inclusivity ESG Report di Ajang ESG Appreciation Night

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meraih penghargaan “Appreciated Diversity Inclusivity ESG Report” dalam ajang Investor Daily ESG Appreciation Night yang berlangsung di Hotel Westin, Jakarta.
Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Stok Beras Nasional Capai Puncaknya dalam 5 Tahun

Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Stok Beras Nasional Capai Puncaknya dalam 5 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa stok beras nasional capai puncak tertinggi selama 5 tahun kebelakang.
MPR Minta Masyarakat Laporkan Paslon yang Lakukan Politik Uang di Pilkada 2024

MPR Minta Masyarakat Laporkan Paslon yang Lakukan Politik Uang di Pilkada 2024

“Calon kepala daerah di Pilkada bisa dikalahkan karena ada money politics ya. Itu harus dilaporkan,” tegas Eddy di Gedung DPR Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024)
IDEAS Sebut Gaji 74 Persen Guru Honorer di Bawah UMK: Ada yang Kurang dari Rp500 Ribu

IDEAS Sebut Gaji 74 Persen Guru Honorer di Bawah UMK: Ada yang Kurang dari Rp500 Ribu

Berdasarkan riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), sebanyak 74 persen guru honorer bergaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
4 Manfaat Timnas Indonesia Gunakan Skuad U-22 di Piala AFF 2024 Menurut Pengamat: Nomor 2 Bikin Klub-Klub Liga 1 Full Senyum

4 Manfaat Timnas Indonesia Gunakan Skuad U-22 di Piala AFF 2024 Menurut Pengamat: Nomor 2 Bikin Klub-Klub Liga 1 Full Senyum

Pengamat sepak bola Tanah Air, Mohamad Kusnaeni alias Bung Kus membeberkan empat manfaat Timnas Indonesia menggunakan skuad U-22 di Piala AFF 2024.
Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sahroni Minta Semua Tambang Ilegal di Sumbar Segera Ditutup Siapapun Bekingnya

Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sahroni Minta Semua Tambang Ilegal di Sumbar Segera Ditutup Siapapun Bekingnya

"Saya lihat perkembangannya, Kapolda sudah menutup tambang ilegal yang kita minta karena semua tambang itu harus ditutup, siapapun bekingnya," tegas Sahroni
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Selengkapnya
Viral