Lebih lanjut, Sigit menjelaskan yang membuat kasus tersebut sangat sulit diungkap karena alat bukti utama telah dirusak.
“Dan tentunya terkait dengan pengaburan penyidikan yang di situ ada perusakan barang bukti utama yang seharunya itu dari awal itu kita dapatkan sudah terbuka dengan CCTV dan itu juga yang kita proses dengan obstraction,” jelasnya.
Tak hanya itu, Polri juga telah melakukan tindakan yang tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari diproses secara etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kemudian terkait dengan yang lain-lain yang terlibat, karena terpengaruh relasi kuasa, kemudian meyakini apa yang mereka lakukan sesuai dengan skenario awal seperti itu. Tentunya ini kita pilah-pilah dan kita proses dengan etik dan beberapa orang sudah kita PPDH,” kata Sigit.(rem/ant/muu)
Load more