LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Antara

Polri: Sebanyak 93 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

Menjelang satu bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri mencatat sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10) itu.

Minggu, 30 Oktober 2022 - 22:26 WIB

Jakarta - Menjelang satu bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri mencatat sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu (1/10) itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022) menyebutkan, 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. Jumlah saksi yang diperiksa bakal terus bertambah.

“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi.

Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Baca Juga :

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” kata Dedi.

Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.

Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.

“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Ficar Hadjar menyebutkan, seharusnya tidak ada perbedaan sangkaan terhadap para tersangka baik dari unsur sipil maupun kepolisian.

Ia menjelaskan, dalam peristiwa itu seharusnya personel yang bertanggung jawab sudah dapat memastikan kapasitas stadion bagi penonton dapat menampung penonton secara terbatas pada jumlah kursi, toleransi kelebihan biasanya tidak lebih dari 10 persen.

Personel juga memastikan ada kesiapan penjagaan yang ketat oleh aparat bagi penonton yang akan memasuki stadion agar tidak melebihi kapasitas, karena harus disediakan sarana lain agar penonton yang sudah terlanjur datang tetapi tidak kebagian tiket.

Demikian juga kewajiban panitianya menyediakan televisi monitor sekitar stadion untuk mengakomodir para penonton yang tidak kebagian tiket tersebut, dan paling penting ada personel panitia yang mengatur kelebihan penonton.

Menurut dia, jika hal tersebut sudah dipenuhi maka panitia pelaksana penyelenggara terbebas dari tuntutan karena banyaknya penonton yang meninggal dunia.

“Jadi tidak mungkin secara yuridis karena kelalaiannya menyebabkan banyak kematian (Pasal 359, 360 KUHP),” katanya.

Ficar juga mengatakan personel yang diproses tergantung pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. Juga bisa bertingkat dua pejabat ke atas dengan landasan kelalaian pengawasan.

“Seharusnya tidak ada pembedaan antara sipil dan polisi, karena polisi pun tunduk pada ketentuan pidana sipil bukan militer, yang membedakannya tanggung jawab,” kata Ficar. (ant/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Paslon Bobby-Surya akan Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Paslon Bobby-Surya akan Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara Nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya berjanji akan membangun tempat pengolahan sampah terpadu untuk penanganan persoalan sampah di wilayah ini jika terpilih di Pilkada 2024.
Demi Kalahkan Line Up Terkuat Timnas Indonesia, Arab Saudi Boyong 27 Pemain Mahalan ke SUGBK: Misinya Jelas...

Demi Kalahkan Line Up Terkuat Timnas Indonesia, Arab Saudi Boyong 27 Pemain Mahalan ke SUGBK: Misinya Jelas...

Proses naturalisasi Kevin Diks hampir selesai dan bisa segera membela Timnas Indonesia. Skuad The Falcon tak tinggal diam, 27 pemain mahal diboyong ke GBK.
Prostitusi Berkedok Warung Kopi Digerebek Satpol PP Pemalang, 3 PSK dan 1 Pemilik Warung Diamankan

Prostitusi Berkedok Warung Kopi Digerebek Satpol PP Pemalang, 3 PSK dan 1 Pemilik Warung Diamankan

Sejumlah warung kopi di Jalan Pantura dan Desa Sumberharjo Pemalang, Jawa Tengah, digerebek petugas Satpol PP, Kamis dini hari (7/11/2024).
Atasi Banjir Rob di Jakarta, Kementerian PU Terapkan 'Environmental Remediation'

Atasi Banjir Rob di Jakarta, Kementerian PU Terapkan 'Environmental Remediation'

Kementerian Pekejeraan Umum (PU) melakukan beberapa hal untuk mengurangi terjadinya banjir rob di Jakarta karena tanahnya yang kian menurun setiap tahunnya.
Kevin Diks Ambil Sumpah WNI Hari Ini, Terkuak Reaksi Sirik Suporter Jepang saat Tahu Timnas Indonesia kedatangan Amunisi Tambahan: Ini Hanya Akan Membuat ...

Kevin Diks Ambil Sumpah WNI Hari Ini, Terkuak Reaksi Sirik Suporter Jepang saat Tahu Timnas Indonesia kedatangan Amunisi Tambahan: Ini Hanya Akan Membuat ...

Suporter Jepang memberikan tanggapan mengenai pemain keturunan Indonesia, Kevin Diks akan mengambil Kewarganegaraan Indonesia hari ini 7 November di Denmark.
Habib Rizieq Syihab Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Pilkada

Habib Rizieq Syihab Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Pilkada

Habib Rizieq Syihab menegaskan tidak ikut campur urusan Pilkada manapun. 
Trending
AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan jadi sorotan di forum Oxford United usai tolak tawaran hampir Rp7 miliar, hingga Kevin Diks dipastikan segera bela Timnas Indonesia.
FIFA Beri 'Komisi' Besar untuk Timnas Indonesia Lawan Jepang sebelum Bersua Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Satu Syarat 

FIFA Beri 'Komisi' Besar untuk Timnas Indonesia Lawan Jepang sebelum Bersua Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Satu Syarat 

Konfederasi Sepak Bola Dunia (FIFA) akan memberikan 'komisi' besar untuk Timnas Indonesia usai melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dengan satu syarat.
Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Tiga berita bola terpopuler, mulai dari Marselino Ferdinan di Oxford United, kabar naturalisasi Kevin Diks, hingga Mees Hilgers diminta tolak Timnas Indonesia.
Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tampaknya harus menyiapkan skenario terburuk saat Mees Hilgers absen melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Respons Netizen Thailand Usai Tahu Akan Lawan Timnas Futsal Indonesia, Salah Fokus dengan Jadwal Anyar

Respons Netizen Thailand Usai Tahu Akan Lawan Timnas Futsal Indonesia, Salah Fokus dengan Jadwal Anyar

Empat tim, Timnas Futsal Indonesia, Vietnam, Thailand dan Australia akan berebut untuk menjadi yang terbaik dalam ajang futsal tingkat ASEAN ini. 
Sama-sama Main di Luar Negeri, Segini Perbedaan Gaji Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana, Ternyata Lebih Besar...

Sama-sama Main di Luar Negeri, Segini Perbedaan Gaji Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana, Ternyata Lebih Besar...

Setelah berakhirnya Proliga 2024, sejumlah pevoli Indonesia memutuskan untuk melanjutkan karier ke luar negeri, diantaranya Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana
Selengkapnya
Viral