Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai buntut penetapan tersangka keduanya terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Panggilan tersebut dilakukan pihak penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (1/11/2022).
"Tambahan keterangan dan juga soal barang bukti kalau yang ditanyakan ke saya, Fatia kan belum," kata Haris kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Diketahui, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada 19 Maret 2022 lalu.
Kasus tersebut bermula dari adanya percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut keduanya yakni Haris dan Fatia menyebut Luhut turut serta bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Tak cukup sampai di situ dalam laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tercatat empat perusahaan di Intan Jaya Papua yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut.
Empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Pertambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Laporan tersebut turut serta menyebut dua dari empat perusahaan yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'Ain merupakan konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer dan polisi termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada PT Madinah Qurrata'Ain terdapat tiga nama yang terhubung yakni purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto dan Luhut Binsar Pandjaitan. (raa/put)
Load more