Jakarta - Pihak Bareskrim Polri bersama Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) rampung melaksanakan gelar perkara terhadap peredaran obat sirup yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang menjadi penyebab penyakit kasus gagal ginjal akut.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas," ungkap Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pipit menuturkan hasil amabnag batas bahan campuran tersebut didapat pihaknya usia melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022).
Bahkan, pihaknya mencatat ambang batas kandungan EG yang dilakukan pihak produsen tercatat hingga ratusan miligram (mg) dari ketentuan yang semestinya.
"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya.
Sementara itu, Pipit memastikan pihaknya mendapati temuan dugaan unsur pidana usai melakukan gelar perkara obat sirop paracetamol yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.
Load more