Adapun 27 Raperda yang disepakati untuk dibahas pada 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Jaringan Utilitas; Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik; Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda); Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda); Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda); dan Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta; Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta; dan Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. (ant/put)
Load more