Jakarta - DPRD DKI Jakarta menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
"Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan Raperda yang prioritas," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Grand Cempaka, Jawa Barat, Selasa (2/11/2022).
Meski demikian, Suhaimi menyebutkan 27 Raperda yang disepakati bersama Biro Hukum dan masuk dalam Propemperda Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait itu, bahwa Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menentukan skala prioritas dan jumlah yang layak.
"Kami akan segera finalkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis.
Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diharapkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.
"Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertambah dari tahun 2022," tutur Yayan.
Adapun 27 Raperda yang disepakati untuk dibahas pada 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Jaringan Utilitas; Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik; Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda); Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda); Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda); dan Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta; Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta; dan Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. (ant/put)
Load more