Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan ada obat-obatan yang tercemar bahan larutan polietilen glikol (PEG) dan propilen glikol (PG).
Kedua larutan itu biasa digunakan untuk bahan pelarut cat, tekstil, dan pelarut kimia yang lain.
"Bisa dimungkinkan tapi masih ada penelusuran. Karena bahan pelarut PG dan PEG bila digunakan untuk industri lain tentunya tidak harus farmaseutikal grade. Jadi bisa dalam industrial grade atau technical grade," jelas Penny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
"Jadi BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanannya saat masuk ke Indonesia," jelas dia.
Hal itu menjadi celah bagi sejumlah pihak yang mencampurkan bahan pelarut ke dalam obat-obatan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Abidin Fikri, meminta BPOM bertindak serius dalam menangani kasus ini.
Sebab campuran bahan di obat-obatan itu menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ia menilai BPOM telah lalai dalam melakukan pengawasan.
"Kalo karena alasan tidak masuk SKI, BPOM tidak bisa melakukan pengawasan, bagaimana pengawasan yang reguler, yang dilakukan BPOM? Kan gak bisa lagi. Saya kira itu catatan saja," tandas Abidin di lokasi. (saa/put)
Load more