Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus korupsi impor garam industri yang dilakukan penyelidikan sejak 2016-2022.
"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam," kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Dia menjelaskan para tersangka ialah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian berinisial YA, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian inisial FJ, mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian inisial MK, dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia inisial FTT.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini, setelah diperiksa para tersangka langsung ditahan," jelasnya.
Dia mengatakan tiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cababg Kejagung dan satu orang di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
"Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP," jelasnya.(lpk/put)
Load more