PRT yang merupakan remaja putri berusia 18 tahun itu turut serta mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dilakukanya.
Pasalnya, gaji yang dijanjikan majikan sebesar Rp1,8 juta per bulan mendapat potongan oleh majikan setiap PRT tersebut dinilai melakukan kesalahan.
Adapun pihak keluarga melalui paman korban tengah melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh majikan terhadap PRT tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022. (raa/put)
Load more