Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ditipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pihaknya usai menaikkan status penyidikan terkait peredaran obat sirop paracetamol yang diproduksi perusahaan tersebut.
Menurutnya pemeriksaan lanjutan dilakukan usai tim Bareskrim Polri melakuakn gelar perkara bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop paracetamol yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) dengan melebih ambang batas ketentuannya.
"Iya kemarin Selasa (1/11/2022) selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana perusahaan (PT AFI Pharma) di Kediri," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Sebab, dalam gelar perkara tersebut pihak kepolisian mendapati adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop paracetamol tersebut.
"Kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, UU aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya.
Load more