Jakarta - Sebanyak 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan belum menerima santunan dari Sriwijaya Air.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI.
"Ahli waris penumpang yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," jelas Nur Isnin di ruang rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Ia lantas menjelaskan rincian ahli waris yang belum menerima santunan itu, antara lain:
1. Ahli waris penumpang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang.
2. Ahli waris penumpang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 2 orang.
3. Ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang.
Load more