Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita beberapa aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) di wilayah Kabupaten Tangerang terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Dua bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” tulis keterangan yang diterima tvOnenews, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, juga ada 19 bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Satu bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” katanya.
Selain itu juga ada satu bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (put)
Load more