Jakarta - Direktur Utama Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, menegaskan perusahaannya tidak memberikan persyaratan khusus bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.
"Saya menyampaikan kami tidak membuat ketentuan apapun terkait dengan persyaratan bagi ahli waris korban untuk menerima santunan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga tidak membatasi hak keluarga ahli waris korban untuk mengajukan tuntutan.
Diketahui, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan sebanyak 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan belum menerima santunan dari Sriwijaya Air.
"Ahli waris penumpang yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," jelas Nur Isnin dalam kesempatan yang sama.
Ia lantas menjelaskan rincian ahli waris yang belum menerima santunan itu, antara lain:
1. Ahli waris penumpang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang.
2. Ahli waris penumpang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 2 orang.
Load more