3. Ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang.
Lebih lanjut, Nur Isnin mengatakan total ahli waris yang sudah menerima santunan yakni berjumlah 35 orang. Masing-masing dari mereka mendapat total Rp 1,5 miliar.
Jumlah tersebut tidak termasuk santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
"Besaran ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar 1,25 miliar ditambah 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air," pungkasnya.
Merujuk pada kasus Lion Air, para ahli waris diminta untuk menandatangani kesepakatan Release and Discharge (R&D) sebelum menerima santunan.
Dalam dokumen itu, ahli waris diminta untuk tidak menggugat Boeing agar bisa mencairkan uang santunan.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan ahli waris yang telah tanda tangan dokumen R&D tetap bisa mencairkan santunan.
Load more