LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air.
Sumber :
  • ANTARA

Sriwijaya Air Tegaskan Tak Ada Syarat Khusus Bagi Ahli Waris Korban SJ 182

Dirut Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, menegaskan perusahaannya tidak memberikan persyaratan khusus bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air.

Kamis, 3 November 2022 - 19:05 WIB

Jakarta - Direktur Utama Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, menegaskan perusahaannya tidak memberikan persyaratan khusus bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.

"Saya menyampaikan kami tidak membuat ketentuan apapun terkait dengan persyaratan bagi ahli waris korban untuk menerima santunan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, pihaknya juga tidak membatasi hak keluarga ahli waris korban untuk mengajukan tuntutan.

Diketahui, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan sebanyak 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan belum menerima santunan dari Sriwijaya Air.
"Ahli waris penumpang yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," jelas Nur Isnin dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga :

Ia lantas menjelaskan rincian ahli waris yang belum menerima santunan itu, antara lain:

1. Ahli waris penumpang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang. 

2. Ahli waris penumpang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 2 orang. 

3. Ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang.

Lebih lanjut, Nur Isnin mengatakan total ahli waris yang sudah menerima santunan yakni berjumlah 35 orang. Masing-masing dari mereka mendapat total Rp 1,5 miliar.

Jumlah tersebut tidak termasuk santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.

"Besaran ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar 1,25 miliar ditambah 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air," pungkasnya.

Merujuk pada kasus Lion Air, para ahli waris diminta untuk menandatangani kesepakatan Release and Discharge (R&D) sebelum menerima santunan. 

Dalam dokumen itu, ahli waris diminta untuk tidak menggugat Boeing agar bisa mencairkan uang santunan.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan ahli waris yang telah tanda tangan dokumen R&D tetap bisa mencairkan santunan.

KNKT Minta Maaf

Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Nurcahyo Utomo, meminta maaf atas keterlambatan mengumumkan hasil investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, hasil investigasi harus selesai dalam waktu 12 bulan. Namun, pihaknya memakan waktu selama 1 tahun lebih 10 bulan.
Nurcahyo mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi kendala investigasi, antara lain:

1. Pandemi Covid-19

Menurut dia, pandemi Covid-19 menjadi kendala, sehingga berbagai pertemuan, wawancara dengan saksi mata, dan pihak-pihak terkait sulit dilakukan. Kegiatan tersebut akhirnya dilakukan secara virtual.

"Diskusi tim investigasi ini juga terhambat. Kebetulan merebaknya omicron membuat frekuensi diskusi harus dikurangi, akhirnya lebih banyak virtual," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

"Kami merasakan diskusi yang biasanya bisa diselesaikan dalam waktu satu jam mungkin bisa tiga jam atau lebih. Kami merasakan pertemuan virtual kurang efektif," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak bisa melakukan pemeriksaan komponen ke luar negeri karena pemberlakuan travel restriction.

2. Tim Investigasi Terbatas

Kata Nurcahyo, jumlah investigator juga terbatas sehingga kegiatan investigasi terhambat. Adapun jumlahnya 8 investigator dari total 10 yang diizinkan oleh Perpres.

Menurut dia, ada beberapa kejadian yang perlu diinvestigasi di beberapa tempat, sehingga investigator terpaksa pergi mengumpulkan data ke lokasi kecelakaan. Hal ini membuat beberapa kegiatan investigasi terhambat.

"Total data yang kami peroleh selama investigasi ini 3 bulan lalu saya cek masih berkisar 178 GB. Namun, karena keterbatasan jumlah investigator, satu investigator harus mengelola banyak data, sehingga menjadi kendala. Akhirnya investigator butuh waktu lebih lama," kata dia.

3. Anggaran Terbatas

Nurcahyo berujar tim investigasi tak bisa mengirimkan komponen ke luar negeri untuk pemeriksaan. Selain adanya pemberlakuan travel restriction, anggaran KNKT juga terbatas.

Selain itu, keterbatasan anggaran juga berpengaruh terhadap pencarian cockpit voice recorder (CVR).

Dalam pencarian CVR, KNKT menyewa dua kapal untuk operasi investigasi di Kepulauan Seribu selama 2,5 bulan.

"Sewa kapalnya Rp3 juta per hari. Ada juga kapal induk untuk kru, investigator, istirahat, makan siang, dan berdiskusi. Kapal induk ini kita sewa Rp17 juta per hari," kata Nurcahyo.

"Sebenarnya kita ada kapal yang memadai, yang punya semua fungsi. Namun, sewanya Rp12 miliar per 10 hari. Operasi kita waktu itu di Kepulauan Seribu selama 2,5 bulan jadi anggarannya cukup besar. Akhirnya kita cari yang ada, yang bisa melaksanakan tugas yang bisa kita harapkan," pungkasnya. (saa/ebs/muu) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Syekh Ali Jaber ingatkan tentang kesalahan dalam membaca ayat kursi, bisa berakibat fatal terhadap makna bacaan ayat kursi jika sembarangan membacanya begini.
Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Hal ini ia sampaikan karena manusia tak lepas dari kebutuhan sehari-hari. Sehingga membutuhkan rezeki atau materi, bisa dilengkapi Ustaz Adi Hidayat zikir agar
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Penyanyi Iwan Fals sudah melegenda di dunia musik tanah air, karyanya telah diciptakan hingga memiliki ribuan penggemar. salah satunya 'Aku Bukan Pilihan'
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral