Jakarta - Pihak kepolisian menyebut ada potensi tersangka terhadap seorang penyelenggara konser musik Berdendang Bergoyang berinisial HA.
"Kemarin sudah kami naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA. Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Kendati demikian, Komarudin menuturkan hingga HA masih berstatus sebagai saksi terkait pengungkapan pelanggaran pada konser musik Berdendang Bergoyang.
Pengungkapan itu ditengarai adanya sejumlah penonton yang luka-luka pada konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian mengungkap telah memeriksa belasan orang sebagai saksi terkait konser musik bertajuk Berdendang Bergoyang.
Load more