Jakarta - Pihak kepolisian menyebut ada potensi tersangka terhadap seorang penyelenggara konser musik Berdendang Bergoyang berinisial HA.
"Kemarin sudah kami naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA. Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Kendati demikian, Komarudin menuturkan hingga HA masih berstatus sebagai saksi terkait pengungkapan pelanggaran pada konser musik Berdendang Bergoyang.
Pengungkapan itu ditengarai adanya sejumlah penonton yang luka-luka pada konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian mengungkap telah memeriksa belasan orang sebagai saksi terkait konser musik bertajuk Berdendang Bergoyang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan belasan orang yang diperiksa itu merupakan saksi ahli dan fakta termasuk dua diantaranya yakni perwakilan Satgas Covid-19, dan manajemen Gelora Bung Karno (GBK).
Menurutnya pemeriksaan terhadap belasan saksi itu dilakukan pihaknya pada Rabu (2/11/2022).
"Jadi total sudah 14 orang kami periksa. Saksi yang (krusial) dari satgas covid dan manajemen GBK," kata Komarudin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Komarudin menuturkan pihaknya mendapatkan keterangan dari perwakilan Satgas Covid-19 terkait penyelenggaraan konser musik tersebut.
Menurutnya keterangan tersebut terkait adanya perbedaan jumlah penonton dari pihak panitia saat mengajukan izin kepada kepolisian.
"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ungkapnya.
Sementara itu, Komarudin memastikan langkah permintaan keterangan saksi itu merupakan bentuk pihaknya sebelum melakukan gelar perkara.
Sebab, hal tersebut dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan dalam membuka permasalahan pada konser musik Berdendang Bergoyang yang telah rampungnya pemeriksaan para saksi.
"Kami gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak setelah ini kami akan gelar lagi untuk penentuan. Kalaupun memang naik sidik nanti akan ada gelar lagi untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser musik Berdendang Bergoyang yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2022) malam.
Pasalnya, konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang melebihi batas kapasitas.
Pihak kepolisian turut serta mencatat sejumlah pelanggaran dalam kelangsungan konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.
Pelanggaran pertama berupa kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan hingga memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," kata Komarudin, Sabtu (29/10/2022).
Pelanggaran kedua yakni pihak panitia Berdendang Bergoyang hanya menyediakan satu tenda kesehatan saat melangsungkan konser yang berlangsung selama beberapa hari tersebut di tengah banyaknya penonton yang jatuh pingsan.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga didapati melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada penyelenggaraan Jumat (28/10/2022), padahal izin konser hanya memiliki batas hingga pukul 23.00 WIB. (raa/put)
Load more