Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian, Panitia Pelaksana (panpel) konser musik Berdendang Bergoyang juga diduga melanggar Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa alasan diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan tersebut mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.
“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.
Menurutnya keterangan tersebut terdapat perbedaan jumlah penonton dari pihak panitia saat mengajukan izin kepada kepolisian.
"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ungkapnya.
Load more