LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Konser Musik Berdendang Bergoyang yang Melebihi Kapasitas
Sumber :
  • Istimewa

Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis

Polisi mengatakan, selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian,  panpel konser musik Berdendang Bergoyang juga diduga langgar Pasal Kekarantinaan Kesehatan.

Sabtu, 5 November 2022 - 18:35 WIB

Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian,  Panitia Pelaksana (panpel) konser musik Berdendang Bergoyang juga diduga melanggar Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa alasan diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan tersebut mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.

“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.

Komarudin menuturkan pihaknya mendapatkan keterangan dari perwakilan Satgas Covid-19 terkait penyelenggaraan konser musik tersebut.  

Baca Juga :

Menurutnya keterangan tersebut terdapat perbedaan jumlah penonton dari pihak panitia saat mengajukan izin kepada kepolisian.  

"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ungkapnya. 

Diketahui, hingga kini polisi terus menyelidiki kasus konser musik berdendang bergoyang yang mengakibatkan puluhan orang pingsan akibat jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi.

Sebelumnya, kepolisian menyebut ada potensi tersangka terhadap seorang penyelenggara konser musik berdendang bergoyang berinisial HA.

Komarudin mengatakan tersangka HA merupakan penanggung jawab dari emvrio production selaku penyelenggara konser yang berakhir ricuh itu.

"Kemarin sudah kami naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA. Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Kendati demikian, Komarudin menuturkan hingga HA masih berstatus sebagai saksi terkait pengungkapan pelanggaran pada konser musik Berdendang Bergoyang.  

Pengungkapan itu ditengarai adanya sejumlah penonton yang luka-luka pada konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.  

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," ungkapnya. 

Sebab, hal tersebut dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan dalam membuka permasalahan pada konser musik Berdendang Bergoyang yang telah rampungnya pemeriksaan para saksi.  

"Kami gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak setelah ini kami akan gelar lagi untuk penentuan. Kalaupun memang naik sidik nanti akan ada gelar lagi untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," ungkapnya.  

Diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser musik Berdendang Bergoyang yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2022) malam.  

Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang melebihi batas kapasitas. 

Pihak kepolisian turut serta mencatat sejumlah pelanggaran dalam kelangsungan konser musik Berdendang Bergoyang tersebut. 

Pelanggaran pertama berupa kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan hingga memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton. 

"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," kata Komarudin, Sabtu (29/10/2022). 

Pelanggaran kedua yakni pihak panitia Berdendang Bergoyang hanya menyediakan satu tenda kesehatan saat melangsungkan konser yang berlangsung selama beberapa hari tersebut di tengah banyaknya penonton yang jatuh pingsan.  

Selain itu, pihak penyelenggara juga tak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton. 

Panitia acara juga didapati melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada penyelenggaraan Jumat (28/10/2022), padahal izin konser hanya memiliki batas hingga pukul 23.00 WIB. (raa/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Inilah Boy Thohir, Sang Calo Tanah yang Kini Jadi Pemilik Adaro Energy dengan Kekayaan Rp40,3 Triliun

Inilah Boy Thohir, Sang Calo Tanah yang Kini Jadi Pemilik Adaro Energy dengan Kekayaan Rp40,3 Triliun

Sosok dari Garibaldi Thohir atau Boy Thohir yang dulunya adalah seorang calo tanah dan kini menjadi pemimpin PT Adaro Energy dengan kekayaan Rp40,3 triliun.
Kapan Batas Waktu Aqiqah Anak yang Baru Lahir? Ternyata Buya Yahya Bilang Sunnahnya Seketika Luntur jika Lewati...

Kapan Batas Waktu Aqiqah Anak yang Baru Lahir? Ternyata Buya Yahya Bilang Sunnahnya Seketika Luntur jika Lewati...

Buya Yahya menguraikan batas waktu terakhir pelaksanaan aqiqah bentuk ibadah orang tua kepada anak yang baru lahir agar tetap menjaga sunnah Rasulullah SAW.
Pemerintah Disarankan Beri Ruang Pemda untuk Ikut Atur Zonasi PPDB

Pemerintah Disarankan Beri Ruang Pemda untuk Ikut Atur Zonasi PPDB

Pemerintah daerah disarankan diberi ruang untuk ikut mengatur zonasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Tangisan Ibu Maafkan Anak Kandung yang Curi Perhiasan Pecah Usai Jampidum Kejagung Hentikan Perkara Lewat RJ

Tangisan Ibu Maafkan Anak Kandung yang Curi Perhiasan Pecah Usai Jampidum Kejagung Hentikan Perkara Lewat RJ

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menghentikan perkara seorang anak yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya di Sumatera Utara (Sumut) lewat keadilan restoratif​ (RJ)​​​​​​.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Selengkapnya
Viral