Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu orang panitia pelaksana (panpel) sebagai tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada tanggal 28-29 Oktober 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan tersangka baru itu menjabat sebagai direktur konser musik tersebut.
"Untuk tersangka bertambah ya jadi 2 sekarang. HA penanggungjawab dan BW direktur," ungkap Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Di sisi lain, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain pada konser musik Berdendang Bergoyang.
Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait konser musik Berdendang Bergoyang yang menyebabkan sejumlah penonton jatuh pingsan.
"Nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua," ungkapnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser musik Berdendang Bergoyang pada hari kedua yakni Sabtu (29/11/2022) malam.
Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang melebihi batas kapasitas.
Load more