Jakarta - Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan ungkap bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan membayar denda dengan petugas pengawas yang ada di lokasi.
Namun, apabila masyarakat tidak membawa uang, maka sebagai gantinya akan diberi sanksi sosial seperti memungut sampah sepanjang 200 meter.
“Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin kami dapat 4 orang itu enggak bawa duit sama sekali. Akhirnya kami berikan sanksi sosial. Buang atau mungut sampah sepanjang 200 meter. Dipungut-pungutin sebagai sanksi sosial gitu,” ujarnya saat dihubungi media, Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, pelaku buang sampah sembarangan yang tertangkap tidak akan dilarang kembali mengunjungi lokasi itu. Hanya saja diimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, yakni membuang sampah sembarangan.
Yogi membantah uang denda tersebut dipergunakan untuk operasional Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tetapi denda itu akan dialokasikan ke kas daerah lantaran dianggap retribusi.
“Enggak. Itu langsung disetorkan ke kas daerah. Itu dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, dimasukkan ke khas daerah. Disetorkan langsung,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto angkat bicara terkait instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang mengawasi orang membuang sampah lewat teknologi drone.
Load more