"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)
Load more