Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam ricuhnya penyelenggaraan konser musik akbar bertajuk “Berdendang Bergoyang”.
Kedua orang tersebut adalah DP selaku Direktur Perusahaan dan HA selaku penanggung jawab konser musik “Berdendang Bergoyang”.
Meski demikian, kedua tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan alasan kedua tersangka tersebut tidak ditahan lantaran kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
"(Tidak ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Adapun, ucap Komarudin, dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab konser dan direktur perusahaan yang menaungi event organizer konser “Berdendang Bergoyang”.
"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan, DP adalah direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya. Kalau EO itu kan namanya emrio, tapi di atasnya emrio itu ada direktur," terang dia.
Load more