Jakarta - Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan jelaskan bahwa tidak ada besaran dana yang dipatokan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Besaran denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat tergantung diskresi petugas pengawas atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
“Tidak ada aturan besaran denda, tergantung diskresi petugas pengawas. Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil,” kata Yogi saat dihubungi oleh media, Senin (7/11/2022).
Tidak hanya menilai dari rentang usia, namun juga melihat dari strata ekonomi. Seperti pakaian yang saat itu dipakai oleh warga hingga kejelasan apakah ia membawa uang untuk membayar denda.
“Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian atau nggak bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial. Jadi pertimbangan petugas lapangan saja,” ungkapnya.
Kabarnya kebijakan ini akan diterapkan setiap dua minggu sekali di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.
“Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman Thamrin, kami dua minggu sekali. Karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota. Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu. Jadi selang-seling,” tuturnya.
Load more