Jakarta - Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan jelaskan bahwa tidak ada besaran dana yang dipatokan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Besaran denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat tergantung diskresi petugas pengawas atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
“Tidak ada aturan besaran denda, tergantung diskresi petugas pengawas. Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil,” kata Yogi saat dihubungi oleh media, Senin (7/11/2022).
Tidak hanya menilai dari rentang usia, namun juga melihat dari strata ekonomi. Seperti pakaian yang saat itu dipakai oleh warga hingga kejelasan apakah ia membawa uang untuk membayar denda.
“Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian atau nggak bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial. Jadi pertimbangan petugas lapangan saja,” ungkapnya.
Kabarnya kebijakan ini akan diterapkan setiap dua minggu sekali di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.
“Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman Thamrin, kami dua minggu sekali. Karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota. Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu. Jadi selang-seling,” tuturnya.
“Kemudian ada di lokasi-lokasi tertentu yang diidentifikasi sering terdapat warga buang sampah sembarangan. Jadi di pinggir kali, di jembatan, itu dipantau khusus,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto angkat bicara terkait instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang mengawasi orang membuang sampah lewat teknologi drone.
Asep mengatakan dalam menjalani instruksi tersebut perlu kolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Kominfotik.
Instruksi tersebut diketahui akan diterapkan secara rutin dimulai pada Minggu (6/11/2022) dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar OTT secara konvensional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," ujarnya saat dihubungi media, Kamis (3/11/2022).
Diketahui akan ada 7 lokasi yang digunakan sebagai posko penindakan antara lain depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
Dalam hal ini, Diskominfotik mendukung dengan menyediakan layanan drone, kamera dan live streaming YouTube.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) Perda 3/2013 yang berbunyi Pengelolaan Sampah. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)
Load more