Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Selain Soekarwo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu mantan Sekda Provinsi Jatim Ahmad Sukardi.
Sementara saat dikonfirmasi, Ali mengatakan sampai Selasa siang, saksi Soekarwo belum menghadiri panggilan.
Adapun penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian "fee" antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Load more