Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok saat dikonfirmasi tim tvOnenews.
"Lalu Tim Pencari Fakta sudah mulai juga rapat perdana," ungkap Mufti saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Mufti menuturkan rapat koordinasi TPF Kasus Gagal Ginjal Akut dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait peredaran obat sirop yang menjadi penyebab penyakit kematian tersebut.
Menurutnya temuan tersebut bakal dibeberkan guna mengungkap kasus gagal ginjal akut.
"Rapat perdana untuk pembuktian-pembuktian," ungkapnya.
Load more