Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, yang telah menetapkan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan perkara ini, komisi antirasuah telah memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta guna memperkuat konstruksi perkara pada kasus rasuah ini.
"Senin 7, November 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi sebagai berikut, yakni Ismiatun Retno Utami (IRU) selaku Manager Apartemen pada Denpasar Residence dan Mustafid Ayonk (MA) dari pihak swasta," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).
Namun sayang, Ali masih enggan berkenan untuk membeberkan detail hasil dari giat pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua saksi dalam perkara ini.
Dia hanya menyebutkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk didalami terkait dengan dugaan aliran dana yang digunakan oleh MAW dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan ini.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW, yang salah satunya berasal dari setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka.
Adapun kelima orang lainnya tersebut, ialah Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jum'at (12/8/2022) malam.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, dalam perkara ini, MAW dan AJW memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara SM, SJ, YN, dan MS memiliki peran sebagai pemberi suap. (rpi/put)
Load more