Transformasi kedua dalam Dana BOS adalah penggunaan Dana BOS yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah dengan berbagai tujuan, seperti untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemenuhan kebutuhan operasional sekolah, hingga pembelian penunjang kebersihan di masa pandemi Covid-19.
BOS majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah sekolah.
”Jika dahulu sampai tahun 2020 anggaran BOS nilainya sama rata, sekarang sudah variatif disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat sekolah itu berada,” ujar Sutanto.
Kebijakan BOS majemuk ini, lanjut Sutanto, dilakukan dengan mengedepankan prinsip berkeadilan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Artinya, di daerah indeks kemahalan tinggi seperti Papua, Maluku atau daerah kepulauan maka akan mendapatkan besaran Dana BOS lebih banyak.
Sebagai contoh, peningkatan Dana BOS yang bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan daerah, SDN YPPK Sanepa di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, yang pada 2020 mendapatkan satuan biaya BOS sebesar Rp900.000, mulai tahun 2021 menjadi Rp1.960.000 per siswa. Sementara, besaran alokasi BOS 2020 yang sebesar Rp159.300.000, tahun 2021 menjadi Rp346.920.000.
Selanjutnya, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan Dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek telah melakukan transformasi keempat dalam pelaporan yang dilakukan secara daring.
Pelaporan dilakukan melalui laman http://bos.kemdikbud.go.id dan sekolah harus transparan dalam pelaporan tersebut. Pelaporan Dana BOS tahun berjalan merupakan syarat untuk pencairan Dana BOS tahun berikutnya.
Load more