Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan pengecekan dokumen penjualan dan bahan baku obat sirop yang tercemar senyawa berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pengecekan itu dilakukan dalam serangkai investigasi pihak Bareskrim Polri.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Nurul mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi terkait bahan baku obat sirop yang Tercemar EG dan DEG.
Menurutnya dau di antara sejumlah perusahaan farmasi itu merupakan supplier bahan baku obat sirop yang diproduksi PT AFI Pharma (AF).
"Tim investigasi dari Dirtipider Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikan PT TGK dan CPNI yang diduga sebagai pemasok bahan baku obat yang mengandung EG dan DEG ke PT AF," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa puluhan saksi terkait terkait penyebab kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu terkait adanya penyebaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada bahan baku obat sirop.
"Sudah 20 lebih yang kita periksa sementara sebagai saksi," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Pipit menuturkan pihaknya bakal memastikan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah orang terkait senyawa penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.
Menurutnya pemeriksaan saksi tak hanya kepada sejumlah karyawan perusahaan farmasi melainkan turut serta kepada sejumlah karyawan supplier dari bahan baku obat.
"Kita juga mendalami juga supplier, importir itu kita dalami semua yang diduga mereka menyediakan bahan baku tambahan yang mengandung Etilen Glikol atau Dietilen Glikol," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan.
Menurutnya terdapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi bahan obat sirup cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya. (raa/put)
Load more