Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi terkait pembuatan dan peredaran obat sirop yang tercemar senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab kasus gagal ginjal akut.
Bahkan, pihak kepolisian menyebut tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka dalam pembuatan dan peredaran obat sirop yang tercemar senyawa EG dan DEG.
"Nanti kalau gelar penetapan tersangka pasti kita umumkan ya," kata Pipit kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Pipit menjelaskan saat ini tercatat 28 orang pekerja PT AFI Pharma telah menjalani pemeriksaan terkait pembuatan obat sirop yang tercemar senyawa EG dan DEG.
Tak hanya sampai di situ, pihaknya juga bakal memintai keterangan sejumlah pejabat berwenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya," ungkapnya.
Load more