Andika menilai pihak penyelenggara telah melanggar ketentuan PPKM level 1 di mana dalam penyelenggaraan festival musik Berdendang Bergoyang diketahui melebihi kapasitas.
“Kejadian kemarin di mana penyelenggara memperlakukan massa tidak sesuai dengan fasilitas tentunya kami dari Disparekraf berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian menegur kepada penyelenggara,” ujar Andika, Rabu (2/11/2022). (agr/nsi)
Load more