Mardani lalu menunjuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo untuk mengurus izin dan sebagai imbalannya Henry Soetio diminta menyerahkan "fee" kepada Mardani Maming saat penambangan PT PCN sudah berproduksi.
Henry Soetio lalu mendirikan PT ATU yang pengurusnya berdasarkan usulan Mardani yaitu Komisaris Utama Rois Sunandar (adik Mardani), Muhammad Bahruddin (paman Mardani) dan Wawan Surya (pegawai PT Batulicin Sembilan) sebagai direktur PT ATU.
Raden Dwidjono lalu melakukan rapat dengan timnya soal pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN dan disimpulkan hal itu tidak boleh dilakukan, bahkan setelah dikonsultasikan ke Ditjen Minerja Kementerian ESDM pengalihan tetap tidak boleh.
Raden Dwidjono lalu melaporkan ke Mardani Maming namun Mardani tetap meminta agar pengalihan tetap diproses.
"Dengan mengatakan 'Sudahlah Pak Dwi diproses saja karena pemberian perizinan dari pemerintah kepada pihak swasta merupakan suatu kebijakan sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu ranahnya Tata Usaha Negara yang mana itu Pak Dwi kalo terjadi kesalahan paling fatal paling hanya pencabutan terhadap perizinan yang kita terbitkan', selanjutnya Raden Dwidjono menyanggupinya dengan mengatakan 'nggeh pak'," kata jaksa.
Seminggu kemudian, Mamin dengan muka marah dan nada tinggi meminta Kasi Penyiapan Wilayah dan Tata Lingkungan Buyung Rawando Dani dengan mengatakan "Padahkan lawan Pak Dwi, yang permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN Lakasi!" yaitu meminta agar Raden Dwidjono segera mengurus permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN.
Setelah mendapat perintah itu, Raden Didjono lalu menandatangani surat rekomendasi tentang surat keputusan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN pada 15 Mei 2011 dan pada Juni 2015 Mardani Maming mengeluarkan surat keputusan tentang pelimpahan IUP No 296 tahun 2011 dengan dibuat tanggal mundur 16 Mei 2011.
Load more