Jakarta - Fakta baru soal CCTV dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali terungkap dalam persidangan.
Hal itu diungkap langsung oleh saksi dalam persidangan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto yang digelar hari ini, Kamis (10/11/2022)
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Adapun sidang tersebut dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam sidang tersebut, Ariyanto mengatakan bahwa pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022. Yang mana perintah tersebut awalnya diperintah oleh Ferdy Sambo.
Load more