LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto
Sumber :
  • Istimewa

Terungkap, Chuck Putranto Perintahkan Pekerja Harian Lepas Ambil CCTV di Rumah Sambo

Fakta baru soal CCTV dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J kembali terungkap dalam persidangan, Pekerja harian lepas (PHL).

Kamis, 10 November 2022 - 17:54 WIB

Jakarta - Fakta baru soal CCTV dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali terungkap dalam persidangan.

Hal itu diungkap langsung oleh saksi dalam persidangan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto yang digelar hari ini, Kamis (10/11/2022)

Ariyanto mengakui sempat diperintah oleh Chuck Putranto untuk ambil sebuah rekaman CCTV dari Irfan Widyanto.

 

Hal tersebut dikatakannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). 

Baca Juga :

Adapun sidang tersebut dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Dalam sidang tersebut, Ariyanto mengatakan bahwa pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022. Yang mana perintah tersebut awalnya diperintah oleh Ferdy Sambo. 

Sambo mulanya menghubungi Ariyanto dengan alasab menyuruh belikan makanan. Kemudian, Ariyanto tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sekira pukul 14.00 WIB. 

Namun, Ariyanto tidak mengetahui hal apapun lantaran hanya diminta belikan makan, bahkan ia pun tidak mengetahui telah terjadi penembakan kepada Brigadir Yosua hingga tewas. 

Saat tiba di rumah Saguling, Ariyanto bertemu dengan Chuck Putranto di pos satpam dekat rumah pribadi Ferdy Sambo itu. 

"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Divpropam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadivpropam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di PN Jakarta Selatan. 

"Pada saat berjumpa pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," tutur Ariyanto. 

Kemudian, Ariyanto menjelaskan bahwa setelah dirinya mendapat perintah dari Chuck, lantas Ariyanto langsung menghubungi Irfan dan menyampaikan dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima CCTV. 

Walhasil, Irfan Widyanto memintanya datang ke Pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga. 

Usai itu, dia pun pergi ke pos yang dimaksud menggunakn sepeda motor dari rumah Saguling. 

Sesampainya di Pos, kata Ariyanto, dia bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck. 

Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut. 

"Saat di pos satpam ada siapa saja?," tanya Jaksa. 

"Gak merhatiin, cuma disitu banyak orang, ramai," tutur Ariyanto. 

"Apa kedua terdakwa (Hendra dan Agus) itu ada disana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa lagi. 

"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto. 

"Pada saat itu bentuknya gimana CCTV pas dikasih, berapa buah?," tanya Jaksa lagi. 

"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya pak Irfan kenapa gak bawa saja sampaikan ke pak Chuck," kata Ariyanto. 

Namun, setelah CCTV tersebut diterima, ia tak membongkar apa yang ada di sebuah bingkisan tersebut.  

Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, dia lantas membawanya. 

Diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV. 

Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.  

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(viva/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Danantara Bakal Resmi Diluncurkan 7 November

Danantara Bakal Resmi Diluncurkan 7 November

Badan Pengelola Danantara akan segera resmi diluncurkan ke publik pada 7 November mendatang di kantornya daerah Jalan Soeroso dan dihadiri oleh Presiden Prabowo
Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2024 dari Babak Final Four hingga Grand Final, Digelar Kapan?

Jadwal Lengkap Livoli Divisi Utama 2024 dari Babak Final Four hingga Grand Final, Digelar Kapan?

Jadwal lengkap Livoli Divisi Utama 2024 mulai babak final four hingga grand final yang akan berlangsung pada pertengahan November mendatang.
Raffi Ahmad Bicara Jujur soal Alasan Sebenarnya Dukung Shin Tae-yong Punya Proyek di Luar Timnas Indonesia

Raffi Ahmad Bicara Jujur soal Alasan Sebenarnya Dukung Shin Tae-yong Punya Proyek di Luar Timnas Indonesia

Raffi Ahmad bicara jujur soal alasan sebenarnya dukung Shin Tae-yong punya proyek di luar Timnas Indonesia. Tak disangka pelatih Timnas Indonesia membangun...
BPS Ungkap Penduduk Kategori Miskin Ekstrem Capai 2,3 Juta, Mensos: Targetnya dalam 2 Tahun Jadi 0 Persen

BPS Ungkap Penduduk Kategori Miskin Ekstrem Capai 2,3 Juta, Mensos: Targetnya dalam 2 Tahun Jadi 0 Persen

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menargetkan penurunan penduduk kategori miskin ekstrem hingga 0 persen dalam 2 tahun mendatang.
Kata Mentan Amran Soal Pemutihan Utang Petani: Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian

Kata Mentan Amran Soal Pemutihan Utang Petani: Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian

Penghapusan utang untuk UMKM di berbagai bidang termasuk pertanian ialah sebuah bentuk dukungan penuh dari Pemerintah untuk sektor pertanian yang sedang menurun
Pemilu AS Digelar, Jutaan Warga Gunakan Hak Memilih Presiden

Pemilu AS Digelar, Jutaan Warga Gunakan Hak Memilih Presiden

Jutaan warga Amerika mulai memberikan suara mereka pada Selasa (waktu setempat) atau Rabu dini hari WIB, begitu tempat pemungutan suara (TPS) dibuka di seluruh negeri.
Trending
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Wow, Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Beberkan Alasan Lebih Betah di Indonesia daripada Belanda

Ternyata ada salah satu pemain Timnas Indonesia yang mualaf mengaku lebih suka tinggal di Indonesia daripada Belanda. Hal ini tentu menarik pecinta bola. Simak
PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

Yunus Nusi menyebut PSSI tak mau terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan meski mendapatkan rekomendasi cukup banyak pemain yang berposisi sebagai striker
Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner memberi update soal kapan dirinya berangkat ke Indonesia demi memperkuat Timnas Indonesia jelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi bulan ini.
Masih Ingat Andik Vermansyah? Eks Bintang Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Kini Nasib Malah...

Masih Ingat Andik Vermansyah? Eks Bintang Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Kini Nasib Malah...

Eks wonderkid Timnas Indonesia, Andik Vermansyah kini mulai menghilang dan terlupakan. Padahal sosoknya dulu sempat menorehkan prestasi menjadi pemain terbaik.
Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang Samakan Timnas Indonesia dengan China, Singgung Ranking FIFA hingga Pemain Naturalisasi Garuda Eks Skuad Belanda 

Media Jepang menyamakan Timnas Indonesia dengan China dan menyinggung ranking FIFA hingga pemain naturalisasi Garuda eks skuad Belanda kelompok umur.
Akui Timnas Indonesia Disorot Media Mesir saat Tampil Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Anggota DPR RI Ini Justru Kecewa

Akui Timnas Indonesia Disorot Media Mesir saat Tampil Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Anggota DPR RI Ini Justru Kecewa

Timnas Indonesia baru saja mendapat angin segar usai proses naturalisasi Kevin Diks disetujui oleh DPR RI.
Selengkapnya
Viral