Jakarta - Fakta baru soal CCTV dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali terungkap dalam persidangan.
Hal itu diungkap langsung oleh saksi dalam persidangan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto yang digelar hari ini, Kamis (10/11/2022)
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Adapun sidang tersebut dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam sidang tersebut, Ariyanto mengatakan bahwa pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022. Yang mana perintah tersebut awalnya diperintah oleh Ferdy Sambo.
Sambo mulanya menghubungi Ariyanto dengan alasab menyuruh belikan makanan. Kemudian, Ariyanto tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sekira pukul 14.00 WIB.
Namun, Ariyanto tidak mengetahui hal apapun lantaran hanya diminta belikan makan, bahkan ia pun tidak mengetahui telah terjadi penembakan kepada Brigadir Yosua hingga tewas.
Saat tiba di rumah Saguling, Ariyanto bertemu dengan Chuck Putranto di pos satpam dekat rumah pribadi Ferdy Sambo itu.
"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Divpropam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadivpropam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di PN Jakarta Selatan.
"Pada saat berjumpa pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," tutur Ariyanto.
Kemudian, Ariyanto menjelaskan bahwa setelah dirinya mendapat perintah dari Chuck, lantas Ariyanto langsung menghubungi Irfan dan menyampaikan dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima CCTV.
Walhasil, Irfan Widyanto memintanya datang ke Pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga.
Usai itu, dia pun pergi ke pos yang dimaksud menggunakn sepeda motor dari rumah Saguling.
Sesampainya di Pos, kata Ariyanto, dia bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck.
Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.
"Saat di pos satpam ada siapa saja?," tanya Jaksa.
"Gak merhatiin, cuma disitu banyak orang, ramai," tutur Ariyanto.
"Apa kedua terdakwa (Hendra dan Agus) itu ada disana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa lagi.
"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.
"Pada saat itu bentuknya gimana CCTV pas dikasih, berapa buah?," tanya Jaksa lagi.
"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya pak Irfan kenapa gak bawa saja sampaikan ke pak Chuck," kata Ariyanto.
Namun, setelah CCTV tersebut diterima, ia tak membongkar apa yang ada di sebuah bingkisan tersebut.
Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, dia lantas membawanya.
Diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(viva/muu)
Load more