"Dalam konteks pencairan dari Bank S itu mekanisme penggunaan langsung sebenarnya atas perintah dari Henny Djuwita selaku direksi kepada staff keuangan bernama Tria Anggraeni dan ini pula adalah keterangan Tria Anggraeni saat sebagai saksi dalam persidangan," papar Joni.
Menurut kuasa hukum Rosmala, fakta ini telah dikemukakan di persidangan. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
"Kami sudah menampakkan mekanisme keuangan atas penggunaan dana Rp200 miliar itu, dia (Rosmala), tidak ikut terlibat apa-apa. Syukur bahwa, sebenarnya hal ini sudah terang-benderang dari persidangan, tapi hakim memiliki persepsi yang berbeda. Ini menjadi pokok keberatan kita terhadap putusan tadi itu," jelas Joni.
Pihaknya juga menyoroti terkait uang yang disebut hakim dibagi-bagi dan digunakan Henny. Dalam persidangan, pihaknya telah menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui penggunaan uang Rp200 miliar tersebut karena kliennya bukan merupakan bagian keuangan di PT APS.
Meski menghormati pandangan dan putusan hakim, pihaknya menilai ada subjektivitas perihal itu.
"Saya kira ini pertimbangan subjektif hakim bukan objektivitas. Saya kira subjektivitas hakim itu tentu kita hormati, tapi kita akan kemukakan ada yang keliru dari subjektivitas sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan," tuturnya.
Atas itu, pihaknya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan ini.
Load more