Pasalnya, pengendara tersebut didapati memiliki kelengkapan surat-syrat kendaraan hingga tak dilakukan penilangan.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang, kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas ya dilepas. Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, vral pada sejumlah akun media sosial terkait seorang pengemudi mobil yang menutup pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam.
Dari pantauan Tvonenews.com dari akun instagram @jakut.info aksi pengemudi mobil melakaban pelat nomornya itu didapati terjadi di Traffic Light Pertanian, Jakarta Selatan.
Dari video tersebut seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberhentikan mobil tersebut karena pelat nomor depan dan belakang yang dilakban agar terhindar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam rekaman video tersebut, anggota Polantas yang mendapati aksi tersebut meminta agar pengemudi melepas lakban yang terpasang dibagian depan dan belakang pelat nomor.
"Ogah ketilang e-TLE, pengendara mobil berusaha kelabuhi polisi dengan menutupi pelat nomor kendaraan," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Load more