Jayadi menuturkan para tersangka merupakan jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu.
Kata ia dua tersangka yakni MHD dan AK mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tersangka lain berinisial S yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Narkoba jenis sabu itupun diselundupkan melalui paket keramik yang dikirimkan dari Jerman oleh DPO tersebut.
"Terkait dengan narkotik kitchen lab yang berhasil kita ungkap ini merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan dari Jerman. Awal mula pengungkapan yang Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang berupa keramik yang diduga di dalamnya berisi sabu-sabu," ungkapnya.
Adapun saat ini phak Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait lab dapur narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (raa/put/muu)
Load more